• Beras Dari Langit

    Suatu hari Mbah Ma’shum, kiai kharismatik dari tanah Lasem, menyuruh salah satu santrinya, Zulkifli, untuk mengecek persediaan beras. Ternyata beras telah habis, dan habisnya beras itu disusul dengan terjadinya musim kemarau di Lasem. Mbah Ma’shum menyuruh Zulkifli untuk memanggil cucu-cucunya. Bersama mereka Mbah Ma’shum memimpin istighasah dan membaca potongan syair al-Burdah ...

  • Ludah Anak Kecil Pencinta Shalawat

    Suatu siang, Sayyid Abu Abdillah Muhammad bin Sulaiman al-Jazuli singgah disebuah desa. Ketika itu waktu dhuhur telah hamper habis, namun beliau tak menjumpai seorang pun yang dapat ia tanyai untuk mendapatkan air wudhu ...

  • Sayyidah Nafisah (Wali Wanita)

    Sayyidah Nafisah ialah salah satu keturunan Rasulullah s.a.w.. Beliau puteri Imam Hasan al-Anwar bin Zaid al-Ablaj bin Imam Hasan bin Imam Ali r.a.. Beliau lahir di Makkah, pada 11 Rabiulawal 145H, hidup dan besar di Madinah ...

  • Srigala Tanpa Nyali

    Abul Hasan asy-Syadzili pernah mengalami saat-saat penuh ketakutan akan binatang buas. Ini terjadi saat ia berada dalam petualangannya. Asy-Syadzili, sebagaimana yang dilakukan para sufi lainnya, memang senang berpetualang ke segala penjuru bumi Allah yang demikian luas...

Haflah Khotmil Qur'an 2012

Tadi pagi tepatnya tanggal 20 Mei 2012 Khotmil Qur’an PP. Putri Al Hidayah Kroya telah digelar. Acara yg dihadiri beberapa Kyai dan Bu Nyai serta pejabat pemerintah di wilayah Kroya dan sekitarnya berlangsung cukup meriah. Diantara yang hadir adalah KH. Su’ada Adzkiya’ (Rais Syuriah PCNU Cilacap), KH. Sahal Adzkiya’ (Pengasuh Pondok Pesantren Welahan), Ibu Nyai Hj. Shohifah (Pengasuh Raudlotul Qur’an, Banyumas), KH. Maskun Karim (Rais Syuriah MWC Kroya), Bapak Soepomo (Kades bajing Kulon), Bapak Muhammad Najib (Camat Kroya) dll.

Acara dibuka pada pukul 09.00 dengan tampilan hadroh Tsamrotul Hidayah, Group Rebana PP. Putri Al Hidayah dengan membawakan lagu-lagu Sholawat. Kemudian dilanjutkan prosesi Khataman Al Qur’an yang Alhamdulillah pada tahun ini dapat mewisuda Khotimat sejumlah 31 Santriwati. Terdiri dari 1 orang khatam Al Qur’an 30 Juz bil hifdzi (hafalan) dan 30 orang binnadzri.

Ditengah-tengah prosesi khataman Al Qur’an diselingi dengan bacaan tahlil untuk mengirim Do’a kepada sesepuh yang telah mendahului kita, baik muassis ma’had maupun sesepuh para santriwati al Hidayah.

Acara khotmil Qur’an ditutup dengan Mau’idzoh Hasanah oleh KH. Dr. Abdul Ghofur Maimoen Zubair, M.A (Gus Ghofur). Diantara isi dalam ceramah tersebut adalah pentingnya 3 hal bagi penuntut Ilmu, yaitu “ Ibadah, Ta’dzimul Ilmi (menghormati ‘Ilmu), dan Ta’dzimul ‘Ulama’ (menghormati Guru)“.

Bila ini diterapkan dan menjadi titik tekan disemua sekolah-sekolah di Indonesia, insyaAllah akan tumbuh generasi-generasi yang kuat dalam ‘Ilmu dan akhlaq.

Beliau juga menekankan pentingnya menghafal Al Qur’an, karena hampir semua tokoh-tokoh ‘Ulama Salaf membekali dalam menuntut ilmu dengan terlebih dahulu hafal Al Qur’an 30 juz, seperti Imam Kita As-Syafi’I yang hafal Al Qur’an dalam usia 7 tahun. Dan masih banyak lagi yang beliau utarakan.

Semoga pada khataman Al Qur’an berikutnya dapat lebih banyak lagi santriwati yang hafal Al Qur’an. Amiin…

إِذَا خَتَمَ الْعَبْدُ القُرْآنَ صَلَّى عَلَيْهِ عِنْدَ خَتْمِهِ سِتُّوْنَ أَلـْفِ مَلَكٍ (رواه الديلمي)

Apabila seseorang menghatamkan al qur’an, maka pada saat hatamannya 60.000 malaikat memohonkan rahmat untuknya. (HR. Ad dailami)


Baca Selengkapnya....!!

Pahami Dulu, Apa Itu Bid'ah?

Dalam kitab Risalah Ahlussunnah wal Jama’ah karya Hadratusy Syeikh Hasyim Asy’ari, istilah "bid’ah" ini disandingkan dengan istilah "sunnah". Seperti dikutip Hadratusy Syeikh, menurut Syaikh Zaruq dalam kitab ‘Uddatul Murid, kata bid’ah secara syara’ adalah munculnya perkara baru dalam agama yang kemudian mirip dengan bagian ajaran agama itu, padahal bukan bagian darinya, baik formal maupun hakekatnya. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW,” Barangsiapa memunculkan perkara baru dalam urusan kami (agama) yang tidak merupakan bagian dari agama itu, maka perkara tersebut tertolak”. Nabi juga bersabda,”Setiap perkara baru adalah bid’ah”.

Menurut para ulama’, kedua hadits ini tidak berarti bahwa semua perkara yang baru dalam urusan agama tergolong bidah, karena mungkin saja ada perkara baru dalam urusan agama, namun masih sesuai dengan ruh syari’ah atau salah satu cabangnya (furu’).

Bid’ah dalam arti lainnya adalah sesuatu yang baru yang tidak ada sebelumnya, sebagaimana firman Allah S.W.T.:

بَدِيْعُ السَّموتِ وَاْلاَرْضِ
“Allah yang menciptakan langit dan bumi”. (Al-Baqarah 2: 117).

Adapun bid’ah dalam hukum Islam ialah segala sesuatu yang diada-adakan oleh ulama’ yang tidak ada pada zaman Nabi SAW. Timbul suatu pertanyaan, Apakah segala sesuatu yang diada-adakan oleh ulama’ yang tidak ada pada zaman Nabi SAW. pasti jeleknya? Jawaban yang benar, belum tentu! Ada dua kemungkinan; mungkin jelek dan mungkin baik. Kapan bid’ah itu baik dan kapan bid’ah itu jelek? Menurut Imam Syafi’i, sebagai berikut;

اَلْبِدْعَةُ ِبدْعَتَانِ : مَحْمُوْدَةٌ وَمَذْمُوْمَةٌ, فَمَاوَافَقَ السُّنَّةَ مَحْمُوْدَةٌ وَمَاخَالَفَهَا فَهُوَ مَذْمُوْمَةٌ
“Bid’ah ada dua, bid’ah terpuji dan bid’ah tercela, bid’ah yang sesuai dengan sunnah itulah yang terpuji dan bid’ah yang bertentangan dengan sunnah itulah yang tercela”.

Sayyidina Umar Ibnul Khattab, setelah mengadakan shalat Tarawih berjama’ah dengan dua puluh raka’at yang diimami oleh sahabat Ubai bin Ka’ab beliau berkata :

نِعْمَتِ اْلبِدْعَةُ هذِهِ
“Sebagus bid’ah itu ialah ini”.

Bolehkah kita mengadakan Bid’ah? Untuk menjawab pertanyaan ini, marilah kita kembali kepada hadits Nabi SAW. yang menjelaskan adanya Bid’ah hasanah dan bid’ah sayyiah.

مَنْ سَنَّ فِى اْلاِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ اَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ سَنَّ فِى اْلاِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِئَةً فَعَلَيْهِ وِزْرُهَاوَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِاَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْئًا. القائى, ج: 5ص: 76.

“Barang siapa yang mengada-adakan satu cara yang baik dalam Islam maka ia akan mendapatkan pahala orang yang turut mengerjakannya dengan tidak mengurangi dari pahala mereka sedikit pun, dan barang siapa yang mengada-adakan suatu cara yang jelek maka ia akan mendapat dosa dan dosa-dosa orang yang ikut mengerjakan dengan tidak mengurangi dosa-dosa mereka sedikit pun”.

Apakah yang dimaksud dengan segala bid’ah itu sesat dan segala kesesatan itu masuk neraka?

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَ لَةٍ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّارِ
“Semua bid’ah itu sesat dan semua kesesatan itu di neraka”.

Mari kita pahami menurut Ilmu Balaghah. Setiap benda pasti mempunyai sifat, tidak mungkin ada benda yang tidak bersifat, sifat itu bisa bertentangan seperti baik dan buruk, panjang dan pendek, gemuk dan kurus. Mustahil ada benda dalam satu waktu dan satu tempat mempunyai dua sifat yang bertentangan, kalau dikatakan benda itu baik mustahil pada waktu dan tempat yang sama dikatakan jelek; kalau dikatakan si A berdiri mustahil pada waktu dan tempat yang sama dikatakan duduk.

Mari kita kembali kepada hadits.


كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَ لَةٍ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّارِ
“Semua bid’ah itu sesat dan setiap kesesatan itu masuk neraka”.

Bid’ah itu kata benda, tentu mempunyai sifat, tidak mungkin ia tidak mempunyai sifat, mungkin saja ia bersifat baik atau mungkin bersifat jelek. Sifat tersebut tidak ditulis dan tidak disebutkan dalam hadits di atas; dalam Ilmu Balaghah dikatakan,

حدف الصفة على الموصوف

“membuang sifat dari benda yang bersifat”. Seandainya kita tulis sifat bid’ah maka terjadi dua kemungkinan: Kemungkinan pertama :

كُلُّ بِدْعَةٍ حَسَنَةٍ ضَلاَ لَةٌ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّارِ
“Semua bid’ah yang baik sesat, dan semua yang sesat masuk neraka”.

Hal ini tidak mungkin, bagaimana sifat baik dan sesat berkumpul dalam satu benda dan dalam waktu dan tempat yang sama, hal itu tentu mustahil. Maka yang bisa dipastikan kemungkinan yang kedua :


كُلُّ بِدْعَةٍ سَيِئَةٍ ضَلاَ لَةٍ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّاِر

“Semua bid’ah yang jelek itu sesat, dan semua kesesatan itu masuk neraka”.

Jelek dan sesat paralel tidak bertentangan, hal ini terjadi pula dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah membuang sifat kapal dalam firman-Nya :

وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِيْنَةٍ غَصْبَا (الكهف: 79)
“Di belakang mereka ada raja yang akan merampas semua kapal dengan paksa”. (Al-Kahfi : 79).

Dalam ayat tersebut Allah SWT tidak menyebutkan kapal baik apakah kapal jelek; karena yang jelek tidak akan diambil oleh raja. Maka lafadh كل سفينة sama dengan كل بد عة tidak disebutkan sifatnya, walaupun pasti punya sifat, ialah kapal yang baik كل سفينة حسنة .

Selain itu, ada pendapat lain tentang bid’ah dari Syaikh Zaruq, seperti dikutip Hadratusy Syaikh Hasyim Asy’ari. Menurutnya, ada tiga norma untuk menentukan, apakah perkara baru dalam urusan agama itu disebut bid’ah atau tidak: Pertama, jika perkara baru itu didukung oleh sebagian besar syari’at dan sumbernya, maka perkara tersebut bukan merupakan bid’ah, akan tetapi jika tidak didukung sama sekali dari segala sudut, maka perkara tersebut batil dan sesat.

Kedua, diukur dengan kaidah-kaidah yang digunakan para imam dan generasi salaf yang telah mempraktikkan ajaran sunnah. Jika perkara baru tersebut bertentangan dengan perbuatan para ulama, maka dikategorikan sebagai bid’ah. Jika para ulama masih berselisih pendapat mengenai mana yang dianggap ajaran ushul (inti) dan mana yang furu’ (cabang), maka harus dikembalikan pada ajaran ushul dan dalil yang mendukungnya.

Ketiga, setiap perbuatan ditakar dengan timbangan hukum. Adapun rincian hukum dalam syara’ ada enam, yakni wajib, sunah, haram, makruh, khilaful aula, dan mubah. Setiap hal yang termasuk dalam salah satu hukum itu, berarti bias diidentifikasi dengan status hukum tersebut. Tetapi, jika tidak demikian, maka hal itu bisa dianggap bid’ah.

Syeikh Zaruq membagi bid’ah dalam tiga macam; pertama, bid’ah Sharihah (yang jelas dan terang). Yaitu bid’ah yang dipastikan tidak memiliki dasar syar’i, seperti wajib, sunnah, makruh atau yang lainnya. Menjalankan bid’ah ini berarti mematikan tradisi dan menghancurkan kebenaran. Jenis bid’ah ini merupakan bid’ah paling jelek. Meski bid’ah ini memiliki seribu sandaran dari hukum-hukum asal ataupun furu’, tetapi tetap tidak ada pengaruhnya. Kedua, bid’ah idlafiyah (relasional), yakni bid’ah yang disandarkan pada suatu praktik tertentu. Seandainya-pun, praktik itu telah terbebas dari unsur bid’ah tersebut, maka tidak boleh memperdebatkan apakah praktik tersebut digolongkan sebagai sunnah atau bukan bid’ah.

Keempat, bid’ah khilafi (bid’ah yang diperselisihkan), yaitu bid’ah yang memiliki dua sandaran utama yang sama-sama kuat argumentasinya. Maksudnya, dari satu sandaran utama tersebut, bagi yang cenderung mengatakan itu termasuk sunnah, maka bukan bid’ah. Tetapi, bagi yang melihat dengan sandaran utama itu termasuk bid’ah, maka berarti tidak termasuk sunnah, seperti soal dzikir berjama’ah atau soal administrasi.

Hukum bid’ah menurut Ibnu Abd Salam, seperti dinukil Hadratusy Syeikh dalam kitab Risalah Ahlussunnah Waljama’ah, ada lima macam: pertama, bid’ah yang hukumnya wajib, yakni melaksanakan sesuatu yang tidak pernah dipraktekkan Rasulullah SAW, misalnya mempelajari ilmu Nahwu atau mengkaji kata-kata asing (garib) yang bisa membantu pada pemahaman syari’ah. Kedua, bid’ah yang hukumnya haram, seperti aliran Qadariyah, Jabariyyah dan Mujassimah. Ketiga, bid’ah yang hukumnya sunnah, seperti membangun pemondokan, madrasah (sekolah), dan semua hal baik yang tidak pernah ada pada periode awal. Keempat, bid’ah yang hukumnya makruh, seperti menghiasi masjid secara berlebihan atau menyobek-nyobek mushaf. Kelima, bid’ah yang hukumnya mubah, seperti berjabat tangan seusai shalat Shubuh maupun Ashar, menggunakan tempat makan dan minum yang berukuran lebar, menggunakan ukuran baju yang longgar, dan hal yang serupa.

Dengan penjelasan bid’ah seperti di atas, Hadratusy Syeikh kemudian menyatakan, bahwa memakai tasbih, melafazhkan niat shalat, tahlilan untuk mayyit dengan syarat tidak ada sesuatu yang menghalanginya, ziarah kubur, dan semacamnya, itu semua bukanlah bid’ah yang sesat. Adapun praktek-praktek, seperti pungutan di pasar-pasar malam, main dadu dan lain-lainnya merupakan bid’ah yang tidak baik.

Praktik Bid'ah Hasanah para Sahabat Setelah Rasulullah Wafat

Para sahabat sering melakukan perbuatan yang bisa digolongkan ke dalam bid'ah hasanah atau perbuatan baru yang terpuji yang sesuai dengan cakupan sabda Rasulullah SAW:

مَنْ سَنَّ فِى اْلاِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ اَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا


Siapa yang memberikan contoh perbuatan baik dalam Islam maka ia akan mendapatkan pahala orang yang turut mengerjakannya dengan tidak mengurangi dari pahala mereka sedikit pun. (HR Muslim)

Karena itu, apa yang dilakukan para sahabat memiliki landasan hukum dalam syariat. Di antara bid'ah terpuji itu adalah:

a. Apa yang dilakukan oleh Sayyidina Umar ibn Khattab ketika mengumpulkan semua umat Islam untuk mendirikan shalat tarawih berjamaah. Tatkala Sayyidina Umar melihat orang-orang itu berkumpul untuk shalat tarawih berjamaah, dia berkata: "Sebaik-baik bid'ah adalah ini".

Ibn Rajar al- Asqalani dalam Fathul Bari ketika menjelaskan pernyataan Sayyidina Umar ibn Khattab "Sebaik-baik bid'ah adalah ini" mengatakan:

"Pada mulanya, bid'ah dipahami sebagai perbuatan yang tidak memiliki contoh sebelumnya. Dalam pengertian syar'i, bid'ah adalah lawan kata dari sunnah. Oleh karena itu, bid'ah itu tercela. Padahal sebenarnya, jika bid'ah itu sesuai dengan syariat maka ia menjadi bid'ah yang terpuji. Sebaliknya, jika bidطah itu bertentangan dengan syariat, maka ia tercela. Sedangkan jika tidak termasuk ke dalam itu semua, maka hukumnya adalah mubah: boleh-boleh saja dikerjakan. Singkat kata, hukum bid'ah terbagi sesuai dengan lima hukum yang terdapat dalam Islam".

b. Pembukuan Al-Qur'an pada masa Sayyidina Abu Bakar ash-Shiddiq atas usul Sayyidina Umar ibn Khattab yang kisahnya sangat terkenal.

Dengan demikian, pendapat orang yang mengatakan bahwa segala perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah adalah haram merupakan pendapat yang keliru. Karena di antara perbuatan-perbuatan tersebut ada yang jelek secara syariat dan dihukumi sebagai perbuatan yang diharamkan atau dibenci (makruh).

Ada juga yang baik menurut agama dan hukumnya menjadi wajib atau sunat. Jika bukan demikian, niscaya apa yang telah dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar sebagai­mana yang telah dituliskan di atas merupakan perbuatan haram. Dengan demikian, kita bisa mengetahui letak kesalahan pendapat tersebut.

c. Sayyidina Utsman ibn Affan menambah adzan untuk hari Jumat menjadi dua kali. Imam Bukhari meriwatkan kisah tersebut dalam kitab Shahih-­nya bahwa penambahan adzan tersebut karena umat Islam semakin banyak. Selain itu, Sayyidina Utsman juga memerintahkan untuk mengumandangkan iqamat di atas az-Zawra', yaitu sebuah bangunan yang berada di pasar Madinah.

Jika demikian, apakah bisa dibenarkan kita mengatakan bahwa Sayyidina Utsman ibn Affan yang melakukan hal tersebut atas persetujuan seluruh sahabat sebagai orang yang berbuat bid'ah dan sesat? Apakah para sahabat yang menyetu­juinya juga dianggap pelaku bid'ah dan sesat?

Di antara contoh bid'ah terpuji adalah mendirikan shalat tahajud berjamaah pada setiap malam selama bulan Ramadhan di Mekkah dan Madinah, mengkhatamkan Al-Qur'an dalam shalat tarawih dan lain-lain. Semua perbuatan itu bisa dianalogikan dengan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW dengan syarat semua perbuatan itu tidak diboncengi perbuatan-perbuatan yang diharamkan atau pun dilarang oleh agama. Sebaliknya, perbuatan itu harus mengandung perkara-perkara baik seperti mengingat Allah dan hal-hal mubah.

Jika kita menerima pendapat orang-orang yang menganggap semua bid'ah adalah sesat, seharusnya kita juga konsekuen dengan tidak menerima pembukuan Al-Qur'an dalam satu mushaf, tidak melaksanakan shalat tarawih berjamaah dan mengharamkan adzan dua kali pada hari Jumat serta menganggap semua sahabat tersebut sebagai orang-­orang yang berbuat bid'ah dan sesat.

(seperti ditulis oleh KH. AN. Nuril Huda Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) dalam "Ahlussunnah wal Jama'ah (Aswaja) Menjawab", dan oleh Dr.Oemar Abdallah Kemel Ulama Mesir kelahiran Makkah al-Mukarromah Dari karyanya "Kalimatun Hadi’ah fil Bid’ah" yang diterjemahkan oleh PP Lakpesdam NU dengan "Kenapa Takut Bid’ah?")    
Baca Selengkapnya....!!

Cinta Sejati Tak Harus Memiliki

Shahabat Salman Al Farisi memang sudah waktunya menikah. Seorang wanita Anshar yang dikenalnya sebagai wanita mukminah lagi shalihah juga telah mengambil tempat di hatinya. Tentu saja bukan sebagai kekasih. Tetapi sebagai sebuah pilihan, pilihan sebagai pendamping hidup yang dirasa tepat. Pilihan menurut akal sehat. Dan pilihan menurut perasaan yang halus, juga ruh yang suci.

Tapi bagaimanapun, ia merasa asing di sini. Madinah bukanlah tempat kelahirannya. Madinah bukanlah tempatnya tumbuh dewasa. Madinah memiliki adat, rasa bahasa, dan rupa-rupa yang belum begitu dikenalnya.

Ia berfikir, melamar seorang gadis pribumi tentu menjadi sebuah urusan yang pelik bagi seorang pendatang. Harus ada seorang yang akrab dengan tradisi Madinah berbicara untuknya dalam khithbah. Maka disampaikannyalah gelegak hati itu kepada shahabat Anshar yang dipersaudarakan dengannya, Abu Darda’.

”Subhanallaah. . wal hamdulillaah. .”, girang Abu Darda’ mendengarnya. Mereka tersenyum bahagia dan berpelukan. Maka setelah persiapan dirasa cukup, beriringanlah kedua shahabat itu menuju sebuah rumah di penjuru tengah kota Madinah. Rumah dari seorang wanita yang shalihah lagi bertaqwa.

”Saya adalah Abu Darda’, dan ini adalah saudara saya Salman seorang Persia. Allah telah memuliakannya dengan Islam dan dia juga telah memuliakan Islam dengan amal dan jihadnya. Dia memiliki kedudukan yang utama di sisi Rasulullah Shallallaahu ’Alaihi wa Sallam, sampai-sampai beliau menyebutnya sebagai ahli bait-nya. Saya datang untuk mewakili saudara saya ini melamar putri Anda untuk dipersuntingnya.”, fasih Abud
Darda’ bicara dalam logat Bani Najjar yang paling murni.

”Adalah kehormatan bagi kami”, ucap tuan rumah, ”Menerima Anda berdua, shahabat Rasulullah yang mulia. Dan adalah kehormatan bagi keluarga ini bermenantukan seorang shahabat Rasulullah yang utama. Akan tetapi hak jawab ini sepenuhnya saya serahkan pada puteri kami.” Tuan rumah memberi isyarat ke arah hijab yang di belakangnya sang puteri menanti dengan segala debar hati.

”Maafkan kami atas keterusterangan ini”, kata suara lembut itu. Ternyata sang ibu yang bicara mewakili puterinya. ”Tetapi karena Anda berdua yang datang, maka dengan mengharap ridha Allah saya menjawab bahwa puteri kami menolak pinangan Salman. Namun jika Abu Darda’ kemudian juga memiliki urusan yang sama, maka puteri kami telah menyiapkan jawaban mengiyakan.”

Jelas sudah. Keterusterangan yang mengejutkan, ironis, sekaligus indah. Sang puteri lebih tertarik kepada pengantar daripada pelamarnya! Itu mengejutkan dan ironis. Tapi saya juga mengatakan indah karena satu alasan;

Reaksi Salman???. Bayangkan sebuah perasaan, di mana cinta dan persaudaraan bergejolak berebut tempat dalam hati. Bayangkan sebentuk malu yang membuncah dan bertemu dengan gelombang kesadaran; bahwa dia memang belum punya hak apapun atas orang yang dicintainya. Mari kita dengar ia bicara.

”Allahu Akbar!”, seru Salman, ”Semua mahar dan nafkah yang kupersiapkan ini akan aku serahkan pada Abu Darda’, dan aku akan menjadi saksi pernikahan kalian!”

Subhanallah.........Cinta tak harus memiliki. Dan sejatinya kita memang tak pernah memiliki apapun dalam kehidupan ini. Salman mengajarkan kita untuk meraih kesadaran tinggi itu di tengah perasaan yang berkecamuk rumit; malu, kecewa, sedih,merasa salah memilih pengantar –untuk tidak mengatakan ’merasa dikhianati’-, merasa berada di tempat yang keliru, di negeri yang salah, dan seterusnya.

Ini tak mudah. Dan kita yang sering merasa memiliki orang yang kita cintai, mari belajar pada Salman. Tentang sebuah kesadaran yang kadang harus kita munculkan dalam situasi yang tak mudah.

Sergapan rasa memiliki terkadang sangat memabukkan.....Rasa memiliki seringkali membawa kelalaian, dalam ungkapan Jawanya, ”Milik nggendhong lali”. Maka menjadi seorang manusia yang hakikatnya hamba adalah belajar untuk menikmati sesuatu yang bukan milik kita, sekaligus mempertahankan kesadaran bahwa kita hanya dipinjami.

Inilah sulitnya. Tak seperti seorang tukang parkir yang hanya dititipi, kita diberi bekal oleh Allah untuk mengayakan nilai guna karuniaNya. Maka rasa memiliki kadang menjadi sulit ditepis..

dari : Jalan Cinta Para pejuang - Salim A. Fill
sumber : Klik disini

Baca Selengkapnya....!!

Tentang Istiqomah


Beberapa hari yang lalu, saya duduk satu majlis dengan kiyai Kholil Khozin, mantan khadam kiyai Zubair, Sarang yang sekarang mengasuh Pondok Pesantren Darul Muttaqin, Jombang, dalam sebuah acara tasyakuran haji seorang teman. 

Ada sedikit cerita darinya; kebiasaan kiyai Zubair setiap harinya adalah ngantor di mushalla mulai subuh hingga jam 12 malam. Beliau tidak pernah keluar dari musholla, dan yang dikerjakannya adalah mulang ngaji beberapa kitab.  Makannya dikirim oleh Bu Nyai dari rumah.

Sekali waktu pada jam tiga sore Mbah Zubair menyempatkan diri menengok sawah tadah hujannya. Bisa dibayangkan, betapa waktunya sangat tercurah untuk ilmu dan ibadah vertikal dengan Sang Khaliq.

Saya melihat fenomena gunung es dari sejarah kiyai utun yang jarang tersentuh oleh media. Kiyai Fattah sendiri tidak akan sedikit muncul ke permukaan, jika saja Gus Dur tidak menyebut-nyebutnya dalam tamsil kearifan pendidiknya.

Karena, mereka konsisten dengan pola hidup yang sangat terbatas dan berfokus di dunia ilmu pengetahuan. Disela-sela waktunya diisi dengan acara mencari penghasilan, dan kegiatan bermasyarakat dengan porsi yang sangat terbatas. Karenanya, sepak terjangnya jarang menjadi berita.

Dan ini menjadi pintu masuk untuk mempelajari keramat dari beristiqomah. Menurut salah seorang idola saya, “Jaman sekarang orang lebih suka dikenal sebagai orang yang mempunyai keramat daripada dikenal sebagai orang yang istiqamah. Padahal Istiqomah itu keutamaannya lebih dari seribu keramat (al-hadits).”

Dari berbagai sumber yang kami gali,  tidak ada seorang pun yang mengatakan bahwa kiyai Fattah itu hafal Al Qur’an.Karena beliau tidak pernah secara khusus menghafalkannya. Tapi, dalam wawancara saya dengan kiyai Nur Cholish Kholili Baqir, Probolonggo - pada akhir bulan September kemarin- tergambar jelas bahwa bagi beliau Al Qur’an adalah santapan setiap harinya. Sepertinya ayat-ayat Al Qur’an ada diluar kepala.

Pada setiap  ngaji kilatan di bulan Ramadlan, kiyai Fattah pasti mengkhatamkan Al Qur’an bil makna(Pembacaan Al Qur’an plus makna gandul) pada hari ke 14 dengan rata-rata waktu pengajian selama 1 jam setiap harinnya.

Pada suatu hari, seorang bernama Da’im (beralamat di desa Blimbing, kecamatan Ngoro, Jombang)  utusan dari “Percetakan Kitab Salim Nabhan,” Surabaya membawa satu bendel naskah Al Qur’an untuk dimintakan koreksi  kepada beliau. Beliau butuh menyelesaikannya dalam waktu satu jam.

Pernah suatu kali beliau khatal Al Qur’an dalam waktu 2 jam secara tartil. Seperti tidak masuk akal. Padahal jarum jam tidak berhenti berputar. Dan sejak melakukan penelitian tentang jejak beliau, hati saya barutuma’ninah; bahwa tentang kisah Imam Nawawi yang bisa khatam Al Qur’an antara waktu maghrib sampai isya adalah benar adanya. Bukan legenda belaka.

Kesimpulan saya, inilah yang dinamakan barokahnya waktu. Ada satu dua orang kekasihNya yang mendapat karunia itu.

Tapi bagi saya, istiqomah itu mudah diucapan, masih sulit untuk didapatkan. Apalagi Mbak Istiqomah, ia sudah dikawin oleh Cak Slamet. Ijab kabulnya sudah dilaksanakan.

ditulis oleh : Mahrus Husain
sumber : kilk disini
Baca Selengkapnya....!!

Kisah Tarbiyah

Nyai Ma’rufah binti Cholil Harun, ibunda Gus Mus, adalah orang yang diganjar tidak bisa melihat sejak Gus Mus masih belia. Maka beliau terbebas dari maksiat mata bertahun-tahun. Hari-harinya diisi dengan mendengar dan melafadzkan Al-Qur’an, menghormati tamu, dan hampir tak pernah berhenti berpuasa. Malamnya selalu dihidupkan dengan wirid dan munajat.

Tentang riyadloh kiyai Bisri bin Mustofa, sudah banyak dikisahkan dalam cerita-cerita sebelumnya. Kiyai Bisri Mustofa berani berspekulasi untuk tidak memikirkan tinggalan harta buat anak-anaknya. Pernah kiyai Bisri ditanya oleh kiyai Ali Maksum, kenapa semua karangannya diserahkan sepenuhnya kepada penerbit. “Lha anak-anak sampeyan kebagian apa?” Kiyai Bisri menjawab, “Ilmu.”

Nyai Fathimah binti Khasbulloh, ibunda kiyai Fattah juga dikenal sebagai ahli tirakat, berdzikir, dan rajin bersedekah. Ayahnya, Kiyai Hasyim bin Idris adalah pribadi yang bersahaja dan disiplin dalam pendirian. Pada suatu hari Gus Fattah pulang dipapah oleh para pengurus Pondok Tebuireng karena sakit yang dideritanya sudah dianggap parah. Baru sampai di pelataran rumah kiyai Hasyim menyambut,

“Kenapa kamu pulang?”

“Ini Kiyai, Fattah sakit lumayan parah. Kami rasa ia lebih baik istirahat dahulu di rumah untuk sementara waktu," pengurus pondok Tebuireng menjelaskan.

“Bawa dia kembali ke pondok sekarang juga !” kata kiyai Hasyim dengan nada tinggi.

“Kalau kamu di rumah, paling-paling kamu dikeloni ibumu; tapi kalau kamu tetap di pondok, kamu dikeloni malaikat!”

sumber : Terong Gosong
Baca Selengkapnya....!!

Urutan Khalifah Dalam Sejarah Islam


Mungkin banyak diantara umat muslim yang belum mengetahui tentang tentang urutan-urutan khilafah sepanjang sejarah Islam, pada kesempatan kali ini akan dibahas tentang urutan khilafah Islamiyah, dengan harapan bisa bermanfaat bagi kita semua.
Dengan wafatnya Rasulullah SAW pada tahun 623 M, umat Islam segera membaiat Abu Bakar ra sebagai pengganti beliau. Istilah pengganti ini dalam bahasa Arab adalah khalifah. Lengkapnya, khalifatu Rasulillah atau pengganti Rasulullah. Maksudnya bukan menggantikan posisi kenabian Muhammad SAW, melainkan posisi beliau sebagai pemimpin tertinggi umat Islam. Sebab nabi kita itu selain sebagi Rasul, juga berperanan sebagai pemimpin tertinggi umat Islam.
Selain itu, ada juga sebutan lain buat posisi tertinggi umat Islam sedunia, yaitu istilah Amirul Mukminin. Artinya adalah pemimpin umat Islam.

1.  Khilafah Rasyidah
Khilafah Rasidah berdiri tepat di hari wafatnya Rasululllah SAW. Terdiri dari 4 orang atau 5 orang sahabat nabi yang menjadi khalifah secara bergantian. Mereka adalah:
• Abu Bakar ash-Shiddiq ra (tahun 11-13 H/632-634 M)
• 'Umar bin Khaththab ra (tahun 13-23 H/634-644 M)
• 'Utsman bin 'Affan ra (tahun 23-35 H/644-656 M)
• 'Ali bin Abi Thalib ra (tahun 35-40 H/656-661 M) dan
• Al-Hasan bin 'Ali ra (tahun 40 H/661 M)
Masa berlakunya selama kurang lebih 30 tahun. Disebut juga sebagai khilafah rasyidah karena posisi mereka sebagai shahabat nabi yang mendapat petunjuk. Dan memang ada pesan dari nabi untuk mentaati para khalifah rasyidah ini.
2. Khilafah Bani Umayyah
Khilafah ini berpusat di Syiria, tepatnya di kota Damaskus. Berdiri untuk masa waktu sekitar 90 tahun atau tepatnya 89 tahun, setelah era khulafa ar-rasyidin selesai. Khalifah pertama adalah Mu'awiyyah. Sedangkan khalifah terakhir adalah Marwan bin Muhammad bin Marwan bin Hakam. Adapun masa kekuasaan mereka sebagai berikut:
• Mu'awiyyah bin Abi Sufyan (tahun 40-64 H/661-680 M)
• Yazid bin Mu'awiyah (tahun 61-64 H/680-683 M)
• Mu'awiyah bin Yazid (tahun 64-65 H/683-684 M)
• Marwan bin Hakam (tahun 65-66 H/684-685 M)
• Abdul Malik bin Marwan (tahun 66-86 H/685-705 M)
• Walid bin 'Abdul Malik (tahun 86-97 H/705-715 M)
• Sulaiman bin 'Abdul Malik (tahun 97-99 H/715-717 M)
• 'Umar bin 'Abdul 'Aziz (tahun 99-102 H/717-720 M)
• Yazid bin 'Abdul Malik (tahun 102-106 H/720-724M)
• Hisyam bin Abdul Malik (tahun 106-126 H/724-743 M)
• Walid bin Yazid (tahun 126 H/744 M)
• Yazid bin Walid (tahun 127 H/744 M)
• Ibrahim bin Walid (tahun 127 H/744 M)
• Marwan bin Muhammad (tahun 127-133 H/744-750 M)
Sebenarnya khilafah Bani Ummayah ini punya perpanjangan silsilah, sebab satu dari keturunan mereka ada yang menyeberang ke semenanjung Iberia dan masuk ke Spanyol. Di Spanyol mereka kemudian mendirikan khilafah tersendiri yang terlepas dari khilafah besar Bani Abbasiyah.
2.       Khilfah Bani Abbasiyah
Kemudian kekhilafahan beralih ke tangan Bani 'Abasiyah yang berpusat di Baghdad. Total masa berlaku khilafah ini sekitar 446 tahun. Khalifah pertama adalah Abu al-'Abbas al-Safaah. Sedangkan khalifah terakhirnya Al-Mutawakil 'Ala al-Allah.
Secara rinci masa kekuasaan mereka sebagai berikut:
                    Abul 'Abbas al-Safaah (tahun 133-137 H/750-754 M)
                    Abu Ja'far al-Manshur (tahun 137-159 H/754-775 M)
                    Al-Mahdi (tahun 159-169 H/775-785 M)
                    Al-Hadi (tahun 169-170 H/785-786 M)
                    Harun al-Rasyid (tahun 170-194 H/786-809 M)
                    Al-Amiin (tahun 194-198 H/809-813 M)
                    Al-Ma'mun (tahun 198-217 H/813-833 M)
                    Al-Mu'tashim Billah (tahun 618-228 H/833-842M)
                    Al-Watsiq Billah (tahun 228-232 H/842-847 M)
                    Al-Mutawakil 'Ala al-Allah (tahun 232-247 H/847-861 M)
                    Al-Muntashir Billah (tahun 247-248 H/861-862 M)
                    Al-Musta'in Billah (tahun 248-252 H/862-866 M)
                    Al-Mu'taz Billah (tahun 252-256 H/866-869 M)
                    Al-Muhtadi Billah (tahun 256-257 H/869-870 M)
                    Al-Mu'tamad 'Ala al-Allah (tahun 257-279 H/870-892 M)
                    Al-Mu'tadla Billah (tahun 279-290 H/892-902 M)
                    Al-Muktafi Billah (tahun 290-296 H/902-908 M)
                    Al-Muqtadir Billah (tahun 296-320 H/908-932 M)
                    Al-Qahir Billah (tahun 320-323 H/932-934 M)
                    Al-Radli Billah (tahun 323-329 H/934-940 M)
                    Al-Muttaqi Lillah (tahun 329-333 H/940-944 M)
                    Al-Musaktafi al-Allah (tahun 333-335 H/944-946 M)
                    Al-Muthi' Lillah (tahun 335-364 H/946-974 M)
                    Al-Tha`i' Lillah (tahun 364-381 H/974-991 M)
                    Al-Qadir Billah (tahun 381-423 H/991-1031 M)
                    Al-Qa`im Bi Amrillah (tahun 423-468 H/1031-1075 M)
                    Al-Mu'tadi Bi Amrillah (tahun 468-487 H/1075-1094 M)
                    Al-Mustadhhir Billah (tahun 487-512 H/1094-1118 M)
                    Al-Mustarsyid Billah (tahun 512-530 H/1118-1135 M)
                    Al-Rasyid Billah (tahun 530-531 H/1135-1136 M)
                    Al-Muqtafi Liamrillah (tahun 531-555 H/1136-1160 M)
                    Al-Mustanjid Billah (tahun 555-566 H/1160-1170 M)
                    Al-Mustadli`u Biamrillah (tahun 566-576 H/1170-1180 M)
                    Al-Naashir Lidinillah (tahun 576-622 H/1180-1225 M)
                    Al-Dhahir Biamrillah (tahun 622-623 H/1225-1226 M)
                    Al-Mustanshir Billah (tahun 623-640 H/1226-1242 M)
                    Al-Musta'shim Billah (tahun 640-656 H/1242-1258 M)
                    Al-Mustanshir Billah II (tahun 660-661 H/1261-1262 M)
                    Al-Haakim Biamrillah I (tahun 661-701 H/1262-1302 M)
                    Al-Mustakfi Billah I (tahun 701-732 H/1302-1334 M)
                    Al-Watsiq Billah I (tahun 732-742 H/1334-1343 M)
                    Al-Haakim Biamrillah II (tahun 742-753 H/1343-1354 M)
                    Al-Mu'tadlid Billah I (753-763 H/1354-1364 M)
                    Al-Mutawakil 'Ala al-Allah I (th. 763-785 H/1364-1386 M)
                    Al-Watsir Billah II (tahun 785-788 H/1386-1389 M)
                    Al-Musta'shim (tahun 788-791 H/1389-1392 M)
                    Al-Mutawakil 'Ala al-Allah II (th. 791-808 H/1392-1409 M)
                    Al-Musta'in Billah (tahun 808-815 H/1409-1416 M)
                    Al-Mu'tadlid Billah II (tahun 815-845 H/1416- 1446 M)
                    Al-Mustakfi Billah II (tahun 845-854 H/1446-1455 M)
                    Al-Qa`im Biamrillah (tahun 754-859 H/1455-1460 M)
                    Al-Mustanjid Billah (tahun 859-884 H/1460-1485 M)
                    Al-Mutawakil 'Ala al-Allah III (th 884-893 H/1485-1494 M)
                    Al-Mutamasik Billah (tahun 893-914 H/1494-1515 M)
                    Al-Mutawakil 'Ala al-Allah IV (th 914-918 H/1515-1517 M)
Khilafah Bani Abbasiyah dihancurkan oleh pasukan Tartar (Mongol), sehingga umat Islam sempat hidup selama 3.5 tahun tanpa adanya khalifah. Namun kurun waktunya hanya terpaut 3 tahun setengah saja dan segera berdiri khilafah Utsmaniyah.
4. Khilafah Bani Utsmaniyyah
Khilafah Bani Utsmaniyyah tercatat memiliki30 orang khalifah, yang berlangsung mulai dari abad 10 Hijriyah atau abad ke enam belas Masehi. Nama-nama mereka sebagai berikut:
                    Salim I (tahun 918-926 H/1517-1520 M)
                    Sulaiman al-Qanuni (tahun 926-974 H/1520-1566 M)
                    Salim II (tahun 974-982 H/1566-1574 M)
                    Murad III (tahun 982-1003 H/1574-1595 M)
                    Muhammad III (tahun 1003-1012 H/1595-1603 M)
                    Ahmad I (tahun 1012-1026 H/1603-1617 M)
                    Mushthafa I (tahun 1026-1027 H/1617-1618 M)
                    'Utsman II (tahun 1027-1031 H/1618-1622 M)
                    Mushthafa I (tahun 1031-1032 H/1622-1623 M)
                    Murad IV (tahun 1032-1049 H/1623-1640 M)
                    Ibrahim I (tahun 1049-1058 H/1640-1648 M)
                    Muhammad IV (tahun 1058-1099 H/1648-1687 M)
                    Sulaiman II (tahun 1099-1102 H/1687-1691 M)
                    Ahmad II (tahun 1102-1106 H/1691-1695 M)
                    Mushthafa II (tahun 1106-1115 H/1695-1703 M)
                    Ahmad III (tahun 1115-1143 H/1703-1730 M)
                    Mahmud I (tahun 1143-1168 H/1730-1754 M)
                    'Utsman III (tahun 1168-1171 H/1754-1757 M)
                    Musthafa III (tahun 1171-1187 H/1757-1774 M)
                    'Abdul Hamid I (tahun 1187-1203 H/1774-1789 M)
                    Salim III (tahun 1203-1222 H/1789-1807 M)
                    Musthafa IV (tahun 1222-1223 H/1807-1808 M)
                    Mahmud II (tahun 1223-1255 H/1808-1839 M)
                    Abdul Majid I (tahun 1255 H-1277 H/1839-1861 M)
                    'Abdul 'Aziz I (tahun 1277-1293 H/1861-1876 M)
                    Murad V (tahun 1293-1293 H/1876-1876 M)
                    'Abdul Hamid II (tahun 1293-1328 H/1876-1909 M)
                    Muhammad Risyad V (tahun 1328-1338 H/1909-1918 M)
                    Muhammad Wahiddin (II) (th. 1338-1340 H/1918-1922 M)
                    'Abdul Majid II (tahun 1340-1342 H/1922-1924 M).
Baca Selengkapnya....!!

 
Copyright © Pondok Pesantren Putri Al-Hidayah Kroya. Original Concept and Design by My Blogger Themes | Tested by Blogger Templates | Best Credit Cards